JOGJA-Nasib apes dialami oleh Saidi, Pegawai Dinas Kehutanan Gunungkidul. Gara-gara tertangkap tangan menerima uang suap sebesar Rp160.000, Saidi pun diseret ke meja hijau lantaran melanggar tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Arini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (29/4). Bila terbukti di persidangan melakukan tindak pidana korupsi, Saidi terancam menghuni penjara maksimal lima tahun.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Sigit Kristianto, dalam dakwaannya menilai Saidi melanggar pasal 5 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, Saidi juga didakwa melanggar pasal 11 dan 12 sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.
Dijelaskan Sigit, terdakwa Saidi didakwa menerima uang suap sebesar Rp160.000 dari terdakwa lainnya, Paino. Paino sendiri juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Dia merupakan pihak swasta yang mengurus surat keterangan sah [legalisasi] kayu bulat kayu rakyat. Kejadian sendiri terjadi sekitar Juli 2012 lalu,” ujarnya dalam dakwaannya Senin (29/4).
Saat transaksi terjadi, secara bersamaan muncul Anggota Polres Gunungkidul yang sebelumnya mengendus adanya praktek suap tersebut. Setelah transaksi selesai, polisi yang tidak disebutkan namanya itu langsung menangkap Saidi dan Paino.
“Mereka langsung digelandang penyidik ke Mapolres Gunungkidul hingga akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.