Jogja
Selasa, 29 Maret 2022 - 16:17 WIB

Terkait Parkir Nuthuk di Jogja, Polisi Kesulitan Menyelidiki Kasus Itu

Yosef Leon  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Parkir Mobil (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JOGJA — Aparat Polresta Jogja belum memproses terduga pelaku yang melakukan tindakan parkir nuthuk atau memungut tarif di atas ketentuan yang terjadi di Jalan P. Mangkubumi akhir pekan lalu. Penyelidikan terhambat karena tidak ada bukti dan tidak ada saksi dalam kejadian itu.

“Kan tidak ada saksi dan tidak ada kelengkapan yang lainnya, jadi sementara belum bisa dilanjutkan kasusnya,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, Selasa (29/3/2022).

Advertisement

Menurut Timbul, pihaknya telah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Polsek setempat. Namun petugas mengaku kesulitan mengusut perkara itu karena korban tidak membuat laporan secara resmi.

Baca Juga: Parkir Nuthuk Kembali Terjadi di Jogja, Warga Ditarik Rp25.000

“Sudah saya cek kasusnya, cuman karena belum adanya saksi dan bukti yang cukup jadi belum bisa kita lanjutkan perkembangan kasusnya,” ungkap dia.

Advertisement

Timbul menambahkan, dalam melakukan penyelidikan petugas di lapangan perlu informasi yang akurat beserta sejumlah kelengkapan lainnya agar penanganan kasus berjalan optimal.

Dirinya juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan yang baru terhadap kejadian tarif parkir yang viral di sosial media itu. Di sisi lain, pihaknya juga tidak tahu di mana alamat dan identitas resmi dari korban.

Baca Juga: Larangan Skuter Listrik di Malioboro & Tugu Jogja Segera Disahkan

Advertisement

“Kapolsek sudah saya tanya dan bilang itu belum ada saksinya, jadi tidak mungkin hanya sekedar di medsos tanpa didukung oleh kejelasan yang lain. Misal alamatnya di mana kita juga belum tahu itu yang menjadi korban siapa,” ungkap dia.

Insiden parkir nuthuk itu terjadi pada akhir pekan lalu di Jalan P. Mangkubumi. Korban mengaku ditarik tarif Rp25.000 untuk biaya parkir mobil. Petugas parkir menjelaskan bahwa biasanya tarif parkir dipatok Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Namun karena di masa akhir pekan naik jadi Rp25.000.

“Saya mau beli ayam di Jalan P. Mangkubumi dan dipalak parkir Rp25.000 alasannya karena hari minggu. Padahal saya asli orang Jogja. Apa karena pakai mobil kantor yang notabene plat B?” tulis korban dalam unggahannya di media sosial.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif