SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan kelima tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja beberapa waktu lalu. Para tersangka dihadirkan di Mapolda DIY DIY, Senin (11/4/2022)-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Solopos.com, JOGJA — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah memeriksa anggota polisi Polsek Kotagede, Kota Jogja, yang menjadi penyidik kasus klitih atau kejahatan jalanan di Gedongkuning. Anggota Polsek Kotagede itu diperiksa terkait dugaan perusakan alat bukti dalam kasus klitih Gedongkuning yang menewaskan satu orang orang beberapa bulan lalu.

Seperti diketahui tujuh penyidik Polsek Kotagede dilaporkan kuasa hukum salah seorang terdakwa kasus klitih Gedongkuning ke Propam Polda DIY. Kuasa hukum menduga tujuh penyidik itu telah melakukan perusakan alat bukti dalam kasus klitih.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Laporan itu tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/120/XI/2022/Yanduan.

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, mengatakan adanya pihak yang melaporkan penyidik kasus klitih Gedongkuning ke Propam Polda DIY sebagai bentuk kontrol masyarakat. Pihaknya pun telah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemeriksaan.

Dia menyampaikan saat ini sudah ada anggota yang diperiksa terkait laporan tersebut. Namun, dia belum mengetahui secara detail jumlah anggota yang diperiksa.

Baca Juga: Beralih Fungsi Jadi Hotel, Satpol PP Tertibkan Sejumlah Indekos di Sleman

“Melaporkan penyidik petugas kepolisian ke Propram itu sarana kontrol masyarakat kepada pelayannya, kami kan pelayan nih. Untuk mengetahui bahwa kami melakukan tindakan atau perilaku tidak benar itu lapornya ke Propram. [Pelaporan] Itu sudah benar, jadi lapor ke pihak yang akan melakukan pengujian. Kalau lapornya ke tempat lain malah lambat prosesnya, ini hal yang baik,” kata Suwondo kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Rabu (9/11/2022).

Suwondo memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggarannya, baik itu berkaitan dengan disiplin maupun kode etik.

“Dan dari sisi kami akan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Kemudian akan ada tindaklanjut daripada penyelidikan ini apakah akan melakukan penyidikan sesuai apakah ini disiplin, kode etik. Itu aturan mainnya,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penyidik Dilaporkan Propram Terkait Penangkapan Klithih, Begini Respons Kapolda DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya