Jogja
Jumat, 4 Maret 2022 - 17:06 WIB

Terkini, Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes terhadap Santriwatinya

Hafit Yudi Suprobo  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, KULONPROGO — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S alias MSM di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, DIY kepada santriwatinya memasuki babak baru.

Berdasarkan catatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, S baru menjalani proses persidangan sebanyak dua kali. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kulonprogo, Martin Eko Priyanto, mengatakan sidang perdana pada Rabu (23/2/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Advertisement

Baca Juga : Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual oleh Pengasuh Ponpes di Kulonprogo

Kemudian, katanya, persidangan dengan materi pemeriksaan korban serta saksi dari ibu dan kerabat korban telah dilaksanakan pada Rabu (2/3/2022). “Untuk sidang selanjutnya ditunda selama satu minggu untuk mendatangkan saksi selanjutnya yang ada di dalam berkas perkara. Rencananya persidangan dilaksanakan pada Selasa [8/3/2022],” kata Eko saat dikonfirmasi pada Jumat (4/3/2022).

Persidangan dilakukan secara tertutup karena korban masih di bawah umur. Namun, persidangan bakal digelar secara terbuka untuk umum setelah agenda pembacaan vonis.

Advertisement

Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Kulonprogo, Kemenag DIY Tak Ikut Campur

Kasi Intelejen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita, mengatakan MSM didampingi kuasa hukum saat persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Menurut Yogi, terdakwa tidak membantah dakwaan yang dibacakan.

Pembacaan dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulonprogo yakni Martin Eko Priyatno dan Evi Nurul Hidayati. “JPU mendakwa S melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, pelanggarnya diganjar hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Yogi.

Advertisement

Baca Juga : Santriwati Ponpes di Kulonprogo Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

Sebagai informasi, pelaksanaan persidangan S dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan atau secara daring dari tiga lokasi, yakni Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kejari Kulonprogo, dan Rutan Kelas II B Wates.

“Untuk korban berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke kami baru satu ya. Itu ranahnya penyidik apakah ada penambahan korban atau tidak. Namun, berdasarkan berkas yang kami terima, korban baru satu,” kata Yogi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif