SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Seorang pemuda berinisial VJS, 19, asal Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, harus meringkuk di penjara setelah membawa kabur dan melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah losmen di kawasan Pantai Parangtritis.

Kanit Reskrim Polsek Patuk, AKP Sony Yulianto, mengatakan VJS mengajak korban bermain ke kawasan Parangtritis, Bantul. Keduanya berangkat pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan baru pulang sekitar 19.30 WIB.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

“Saat pulang, pelaku sudah ditunggu warga dan akhirnya digelandang ke Mapolsek Patuk,” kata Sony kepada wartawan, Jumat (20/1/2023) petang.

Dia menjelaskan, warga curiga karena korban menghilang selama seharian dan upaya pencarian telah dilakukan, tapi tak membuahkan hasil. Di sisi lain, korban masih berstatus siswa SD dan hanya tinggal bersama dengan teman dari orang tuanya.

“Ibu korban berangkat ke Palembang pada 3 Januari 2023. Ayahnya sudah lama bekerja di Jakarta,” katanya.

Tak terima anaknya dibawa kabur oleh orang dewasa, ibu korban pun melaporkan ke polisi. “Sempat ada upaya mediasi, tapi keluarga korban tidak menerimanya dan melaporkan kasus ini,” ujar Sony.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, VJS sebagai pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan pada saat pemeriksaan, pelaku mengaku membawa korban ke Parangtritis dan menyewa kamar di sebuah losmen. Saat di kamar itulah, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun itu sebanyak lima kali.

“Keduanya kenalan di medsos. Mengaku pacaran dan sudah ketemu dua kali,” katanya.

Sony mengaku akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gunungkidul karena status korban masih di bawah umur. “Korban juga telah mengakui telah berhubungan badan dengan pelaku,” katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, pakaian dan gawai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya