SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO–Diduga karena terlalu vokal, seorang karyawan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah di Wates diberhentikan dari pekerjaannya. Ia juga tidak mendapatkan pelayanan negosiasi bipartit dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo.

Berdasar informasi yang dihimpun, karyawan tersebut bernama Suratno, warga Sedeman, Desa Giripeni, Wates. Sebelum diberhentikan, pria yang telah bekerja di rumah sakit tersebut sejak 2001 bekerja di bagian humas, rekam medik dan kasir.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Ditemui akhir pekan lalu, Suratno menjelaskan ia diberhentikan sebagai karyawan melalui surat yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) PKU Muhammadiyah Wates, Syahro Wardi, 25 Juni silam. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kuolonprogo.

Surat tersebuut berisi penjelasan penataan dan keharmonisan kinerka karyawan sehingga diputuskan adanya turn of duty dan revitalisasi adminisrasi dan medis sehingga mengembalikan Suratno ke Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM). Dengan demikian, Suratno kini menjadi tanggungjawab PDM.

Suratno menengarai, hal itu disebabkan beberapa hal yang bermula dari daya kritisismenya terkait kelebihan jam waktu kerja karyawan di mana dalam aturan resmi hanya 105 jam per bulan tapi dalam praktiknya menjadi 175 jam per bulan dan dilakukan selama setahun terakhir.

Selain itu, ia mengaku selalu mempertanyakan pengelolaan Tunjangan Hari Tua (THT) serta potongan infak dari gaji karyawan yang dikelola oleh bendahara.

”Seharusnya dikelola oleh pihak ketiga dan dikelola secara transparan. Tapi selama ini tidak pernah ada transparansi. Saya tidak bermaksud apa-apa selain ingin agar manajemen itu ditata dengan rapi,” ujarnya.

Dengan demikian, ia merasa pengembalian dirinya ke PDM dilakukan karena ada upaya untuk memberangus kritisisme dirinya terhadap penataan manajemen di rumah sakit tersebut.

Menyikapi pemberhentian tersebut, Suratno kemudian mengadukan hal tersebut ke Dinsosnakertrans Kulonprogo dalam hal ini kepada Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial, Agus Dwi Supriatno, dan dijanjikan akan melakukan mediasi antara Suratno dan pihak rumah sakit, terkait pesangon sebesar Rp3,9 juta.

Terpisah, Pimpinan PDM Kulonprogo, Abdul Ghofar yang dihubungi Sabtu siang membenarkan Suratno telah dikembalikan ke PDM. Menurut dia, pergeseran tersebut merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi kerja.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya