Jogja
Jumat, 24 Mei 2013 - 15:49 WIB

Terlibat Curanmor, Mantan Sipir Lapas Wonosari Ditembak

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Foto Ilustrasi Curanmor
JIBI/Harian Jogja/Antara

GUNUNGKIDUL-Aparat Kepolisian Resort Gunungkidul terpaksa menembak seorang mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonosari karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi.

Advertisement

Aib Saifudin, 35, warga Desa Baleharjo, Wonosari, mantan sipir tersebut ditembak polisi di bagian kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat ditangkap di Dusun Kaliwaru, Kecamatan Ngawen, Kamis (23/5).

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Suhadi saat dikonfirmasi Jumat (24/5) mengatakan, penangkapan Aib hasil dari pengembangan para tersangka curanmor yang lebih dulu tertangkap.
Salah satu jaringan DIY-Jawa Tengah tersebut adalah Aib.

Salah satu Tempat Kejadian Perkara yang dilakukan Aib, kata Suhadi, yaitu di wilayah Siyonoharjo, tepatnya depan Pegadaian.

Advertisement

Aib juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2 bulan lalu. keberadaan Aib diketahui berada di wilayah Ngawen. Saat polisi melakukan penggrebekan, Aib melarikan diri, polisi pun sempat mengeluarkan tembakan peringatan keatas sebanyak 3 kali namun tidak dihiraukn Aib.

“Sudah berhasil kita tangkap tapi melarikan diri lagi sehingga anggota kita terpaksa melumpuhkan kaki kanannya,” tegas Suhadi.

Selain Aib, polisi juga mengamankan lima motor yang diduga hasil pencurian. Aib merupakan residivis kasus berbagai kasus pencurian seperti kawat, dan uang.

Advertisement

“Aib ini termasuk licin [sukar dicari],” ucap Suhadi. Polisi menjerat Aib dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif