SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Resort Gunungkidul memecat seorang anggotanya yang tidak masuk dinas selama satu bulan berturut-turut pada tahun ini. Anggota tersebut bernama Ajun Inspektur Satu Drajat.

“Selama tahun 2013 ada satu anggota kita yang di PDTH [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat] karena desersi,” kata Kepala Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen dalam Jumpa Pers, analisis evaluasi situasi kemanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama 2013, Sabtu (21/12/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Desersi merupakan tindakan melalaikan tugas. Kasub Bag Humas Polres Gunungkidul Inspektur Polisi Dua Ngadino memaparkan, Aiptu Drajat dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terbukti bersalah dan tidak layak lagi menjadi anggota polisi.

Selain tidak masuk kerja berturut-turut dalam jangka waktu lama, Aiptu Drajat juga terlibat beberapa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan dan pernah dihukum, “Pernah masuk LP [Lembaga Pemasyarakatan] juga,” kata Ngadino.

Selama 2013 ini Polres Gunungkidul juga menghukum beberapa anggota yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tujuh anggota, tindak pidana tiga anggota dan pelanggaran KKEP satu anggota.

Sidang disiplin sanksi yang diberikan tahun ini, teguran tertulis kepada sembilan anggota, tunda pendidikan tiga anggota, tunda pangkat dua, satu anggota dimutasi, dan penempatan di lokasi khusus tujuh anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya