SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online. (Solopos).

Solopos.com, BANTUL — Kepala cabang perusahaan pembiayaan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi karena menggelapkan uang milik perusahaan. Karyawan berinisial YA itu menggelapkan uang perusahaan karena terjerat pinjaman online (pinjol).

Kasus yang menjerat YA, 34, warga Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, itu bermula saat dia dipercaya untuk mengumpulkan uang angsuran dari nasabah perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Namun, dalam perjalanannya sekitar Februari 2023, uang dari nasabah tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan melainkan digunakan pribadi oleh tersangka. Penggelapan dilakukan pada 17 Februari 2023 dan 24 Februari 2023. YA kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian sekitar dua pekan lalu.

Pihak perusahaan pembiayaan menjelaskan alasan tersangka YA tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah selama satu minggu karena sistem bermasalah.

“Dia [tersangka YA] nahan angsuran selama satu minggu,” kata perwakilan perusahaan yang enggan disebut namanya, Selasa (11/7/2023).

Dana cicilan yang disetor masing-masing nasabah jumlahnya tidak banyak. Dikarenakan jumlah nasabah mencapai ribuan orang, dalam sebulan, total uang setoran tersebut bisa mencapai miliaran rupiah. Namun yang digelapkan oleh YA hanya sekitar Rp250 juta atau selama sepekan saja.

“Uang yang tidak disetorkan yang tercatat di sistem sebenarnya Rp230 juta. Namun yang tidak tercatat di sistem sebanyak Rp20 juta, sehingga total yang digelapkan sebesar Rp250 juta,” ujarnya.

Pihak perusahaan, lanjutnya, sudah memberikan kesempatan secara kekeluargaan agar YA mengembalikan uang tersebut. Namun, YA dinilai tidak memiliki itikad baik sehingga pihak perusahaan terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bantul sebagai bentuk pembelajaran.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Sony Yudiawan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya sudah menangkap YA dan menahannya sejak 22 Juni lalu. Dari hasil pemeriksaan YA mengakui penggelapan dana nasabah perusahaan pada Februari lalu.

“Sementara alasannya tidak menyetorkan uang nasabah karena terlilit hutang pinjaman online [pinjol],” katanya kepada wartawan.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Bantul dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Gara-gara Pinjol, Kacab Perusahaan Pembiayaan di Bantul Gelapkan Dana Cicilan Nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya