SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian perhiasan dikawal Polres Kulonprogo, Rabu (31/8/2022). - Istimewa

Solopos.com, KULONPROGO — Dua orang emak-emak ditangkap polisi karena mencuri tas milik pedagang sayur di Pasar Jagalan, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta. Dua emak-emak itu nekat maling karena terlilit utang bank plecit.

Kedua emak-emak itu berinisial ER, 40, dan SN, 34. Keduanya merupakan warga Srumbung, Magelang, Jawa Tengah.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Rakhmat Darmawan, mengatakan peristiwa pencurian yang menimpa Siti Asmiyatun, 55, pedagang sayur di Pasar Jagalan itu terjadi pada awal Januari 2022. Saat itu, korban tengah menata dagangannya berupa sayur mayur dan bumbu dapur.

Saat sibuk menata dagangan, dia kemudian menggantungkan tas miliknya di tiang kayu los pasar.

Baca Juga: Besok, Tersangka Kedua Suap Izin Apartemen Jogja Jalani Sidang Perdana

“Saat korban lengah, tersangka kemudian mengambil tas korban yang diletakkan di tiang pojok belakang lapak pasar. Tergantung di sebuah paku dan ditutup menggunakan kain ulos atau taplak warna merah,” kata Rakhmat, Rabu (31/8/2022).

Tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga dan dokumen raib. Adapun isi dalam tas korban yakni uang kurang lebih Rp20 juta, KTP atas nama pelapor, SIM C atas nama pelapor, empat buah Kartu BPJS Kesehatan, ponsel Nokia dan Oppo, empat buah STNK sepeda motor, perhiasan emas berupa enam buah gelang dengan berat kurang lebih 30 gram, tiga buah cincin dengan berat kurang lebih 5 gram, Kartu ATM BCA Muntilan dan buku tabungan Tamziz milik korban.

“Korban mengalami kerugian total kurang lebih Rp50 juta lantas melapor ke kepolisian,” ucap dia.

Baca Juga: Berikut Ini 10 SMA Terbaik di Yogyakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Setelah menerima laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalibawang melakukan penyelidikan dan satu hari kemudian, petugas dapat menemukan satu unit ponsel merek Nokia milik korban di pinggir jalan raya.

Ponsel korban ditemukan tepatnya di depan SDN Jamus, Ngluwar, Magelang yang berjarak sekitar empat kilometer dari lokasi pencurian.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami memetakan arah lari pelaku yang mengarah ke Kabupaten Magelang,” ucap Rakhmat.

Sementara penangkapan kedua tersangka, kata dia, dilakukan pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ditangkap, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash milik pelaku, sebuah ponsel Nokia dan satu buah ponsel Oppo A16.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa pencurian itu dilakukan dengan cara satu pelaku berperan sebagai pengambil tas dan pelaku lainnya sebagai joki sepeda motor.

Baca Juga: Hendak Mandi, Nenek-Nenek di Bantul Tecebur ke Sumur & Meninggal

Dari pengakuan ER, imbuh Rakhmat, mulanya ER dan SN hanya jalan-jalan ke pasar. ER bekerja sebagai pedagang di rumahnya, sementara SN merupakan tetangganya yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga.

ER mengaku bahwa tindakan pencurian ini baru pertama kali dilakukan. Dia mengaku tidak mengetahui kalau tas yang diambil ternyata berisi emas.

“Enggak tahu cuma asal ambil aja, enggak tahu [berisi emas], baru kali ini,” tuturnya.

“Iseng cuma lewat. Saya pedagang di rumah, iya cuma jalan-jalan berdua awalnya belanja,” tambahnya.

ER mengaku nekat mencuri tas berisi sejumlah barang berharga lantaran terlilit cicilan koperasi yang diambilnya. “Uangnya buat bayar koperasi mingguan, utang nominalnya enggak tahu, minjam ada Rp1 juta ada yang Rp500.000 untuk tambah modal jualan,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terdesak Cicilan Koperasi, Emak-Emak asal Magelang Sikat Tas Bakul Pasar di Kulonprogo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya