Jogja
Jumat, 29 Januari 2016 - 12:28 WIB

TERNAK BABI : Dua Kecamatan Jadi Sentra Peternakan Babi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Peternakan Babi (Dok/JIBI/Solopos)

Ternak babi di Bantul terpusat di dua kecamatan

Harianjogja.com, BANTUL- Aktifitas peternakan babi di Bantul hanya diperbolehkan di dua kecamatan. Konflik peternakan babi kini bermunculan di Bantul.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Anjar Arintaka mengatakan, pemerintah menetapkan dua kawasan peternakan babi sesuai Perda No.4/2011 tentang Tata Ruang. Dalam pasal 54 ayat lima perda tersebut menyatakan, peternakan babi ditempatkan di Kecamatan Kasihan dan Srandakan.

“Setiap kegiatan harus diatur tata ruangnya biar tidak tumpang tindih. Termasuk kawasan peternakan sudah ada aturannya,” terang Anjar Arintaka, Kamis (28/1/2016).

Pemerintah menurutnya memiliki alasan kenapa dua wilayah tersebut ditetapkan sebagai sentra peternakan babi.

Advertisement

Salah satunya karena merunut sejarah dan budaya serta jalur-jalur strategis yang pas untuk peternakan babi. Ia mencontohkan Kecamatan Srandakan dipilih sebagai sentra peternakan babi karena sejak zaman dahulu, kultur masyarakat setempat telah terbiasa beternak babi.

“Sedangkan Kasihan alasannya salah satunya karena di sana dekat dengan jalur menuju Godean, Sleman. Di Godean juga merupakan sentra peternakan babi sehingga lalu lintasnya lebih mudah,” lanjutnya lagi.

Kendati demikian Anjar menambahkan, memenuhi syarat kawasan peternakan saja tidak cukup dalam usaha peternakan babi. Pemilik usaha juga harus mendapat izin dari masyarakat setempat.

Advertisement

“Jangan sampai menganggu lingkungan atau kenyamanan masyarakat, jadi sebaiknya harus ada izin dari warga sekitar,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif