SOLOPOS.COM - Tersangka Bobby Adhie Nugroho alias Boby, 40, Pelaku teror penyayatan di jalan wilayah Jogja. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Teror penyayatan di jalan berhasil terungkap pelakunya

Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaku teror penyayatan di jalan wilayah Jogja akhirnya tertangkap. Tersangka adalah Bobby Adhie Nugroho alias Boby, 40, warga Wates Magersari Mojokerto Jawa Timur.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Kapolda DIY, Brigjend Pol Prasta Wahyu Hidayat dalam jumpa pers, Selasa (3/5/2016) menyebutkan tersangka ditangkap di rumah saudara tersangka, di Bantul.

Sejumlah barang bukti yagn turut diamankan yakni satu buah pisau cutter ukuran 14 cm, sepeda motor Viar, helm serta pakaian.

Berdasarkan pemeriksaan pada tersangka, tindakan penyayatan dilakukan karena korban dianggap menghalangi jalan tersangka.

“Pelaku mengendarai sepeda motor dengan kencang, dan menurutnya, korban menghalang-halangi jalannya, sehingga ia memepet korban dan mengambil pisau cutter di celananya. Dengan tangan kiri, ia kemudian menyayat korban,” jelas Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta rupiah, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat, dan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya