SOLOPOS.COM - Konferensi pers ungkap kasus oleh Polresta Sleman, di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023) - Harian Jogja/Jumali

Solopos.com, SLEMAN — Seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur ditangkap aparat kepolisian karena menjadi pelaku pembacokan dan penganiayaan di dua titik yang berbeda. Remaja berinisial A, 17, itu diduga melakukan aksi sadis itu setelah mengonsumsi pil koplo.

Peristiwa pembacokan yang dilakukan A di Jalan Siliwango, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, terjadi pada Rabu (25/7/2023). Sedangkan kejadian penganiayaan yang dilakukan A di Terwilen, Margodadi, Seyegan, Sleman, dilakukan pada Minggu (13/8/2023).

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP I Made Wira Suhendra, mengungkapkan A ditangkap pada Kamis (17/8/2023). Namun, karena masih di bawah umur, maka A tidak ditahan. Anak berkonflik dengan hukum tersebut saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta.

Lebih lanjut, I Made mengungkapkan ada benang merah terkait dengan pembacokan di Banyuraden, Gamping dan di Terwilen, Margodadi, Seyegan, Sleman. Kedua kejadian tersebut dilakukan oleh A.

A bersama dengan F, 17,  yang berperan sebagai joki melakukan penganiayaan terhadap MSF, 22, di di Jalan Siliwangi, Banyuraden, Gamping. Sedangkan untuk kejadian di Terwilen, A bersama dengan G, 17, yang berperan sebagai joki. Di mana korban di Terwilen, ini adalah seorang remaja berinisial A, 20, warga Seyegan.

“Eksekutornya sama. Hanya joki dan motornya berbeda. Dari kedua kejadian ini juga didapatkan faktor lain yang menyebabkan A ini membacok karena mereka mengonsumsi minuman keras dan pil jenis Trihexyphenidyl,” terang Made, Senin (21/8/2023).

Akibat perbuatannya, pelaku A, F, dan G dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara dari hasil pengembangan, Satres Narkoba Polresta Sleman akhirnya menangkap WP, 20, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. WP diketahui telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl ke A.

“Anak berkonflik dengan hukum ini telah membeli ke WP sebanyak tiga kali. Dan, ini adalah pembelian ketiga. Pembelian pertama sebanyak 100 butir dengan harga Rp200.000-an. Saat diamankan anak berkonflik dengan hukum ini, ditemukan sisa pembelian pertama,” kata Kasat Narkoba, AKP Irwan.

Untuk WP, polisi memastikan akan menjeratnya dengan pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pelaku Pembacokan di Gamping dan Seyegan Ternyata Masih Anak-Anak dan Terpengaruh Pil Koplo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya