SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO–Terpidana pengedar uang palsu (upal), Mujiyono alias Jibril, warga Kamal, Karangsari, Pengasih kabur. Terpidana tiga tahun penjara itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wates dalam kasus itu, Ferdian Adi Nugroho membenarkan informasi kaburnya Jibril. Jibril kabur saat akan dijemput paksa, Senin (6/8).

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Waktu akan kami jemput paksa Jibril tidak ada di tempat. Di rumahnya hanya ada iparnya perempuan. Anak dan istrinya juga tidak ada. Informasi dari keluarga, Jibril pamit pergi berobat, sedangkan istrinya ke Jakarta,” kata Ferdian, Rabu (8/8) siang.

Selama ini Jibril berstatus sebagai tahanan kota. Saat proses penyidikan dan persidangan 2011 lalu, Jibril pernah ditahan penyidik dan JPU. Namun karena sakit, ia mengajukan penahanan kota dan dikabulkan majelis hakim.

Menurut Ferdian, upaya eksekusi putusan pengadilan berupa hukuman tiga tahun penjara dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2064 K/Pid/2011 yang memutuskan menolak permohonan kasasi Jibril. Putusan itu dikeluarkan MA pada 22 Februari 2012 dan diterima Kejaksaan Negeri Wates pada 5 Juli 2012.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya