SOLOPOS.COM - Suasana penetapan penghentian penuntutan pada tersangka pencurian HP berinisial DS.

Solopos.com, JOGJA  — Penuntutan kasus tindak pidana pencurian di Kotagede, Kota Jogja, yang menjerat seorang pria berinisial DS akhirnya dihentikan. Tersangka akhirnya dimaafkan dan berdamai dengan korban.

Kejaksaan Negeri Jogja melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian tersebut. Penghentian penuntutan tersebut terlaksana melalui mekanisme restorative justice yang dikabulkan Kejaksaan Agung. Pemberian surat penetapan penghentian penuntutan pada Selasa (31/5/2022) di halaman Kejari Jogaj.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Kepala Kejari Jogja, Gatot Guno Sembodo, menyebut penghentian penuntutan terhadap tersangka dilakukan untuk memberikan rasa keadilan hukum dan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pasalnya kondisi tersangka, katat Gatot, terhimpit secara ekonomi sehingga terpaksa mencuri.

“Tersangka juga sudah dimaafkan dan melakukan damai dengan korban,” jelasnya, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Terungkap! Ini Pemicu Bentrokan yang Sebabkan 1 Pelajar Jogja Dibacok

Penghentian penuntutan melalui restorative justice, jelas Gatot, memiliki beberapa persyaratan tertentu.

“Pada kasus ini semua syarat telah terpenuhi,” katanya.

Syarat tersebut antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun, memenuhi kerangka pikir keadilan restorative justice.

Gatot menjelaskan kerangka pikir keadilan pada kasus ini yaitu tersangka hidup sebatangkara di Jogja dan bertujuan mencari biaya untuk perjalanan pulang ke Jambi. Belum sempat menikmati hasil perbuatannya, saat ditangkap tersangka langsung duduk menangis menyesal dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Baca Juga: Jalan Penghubung Antar-Kalurahan di Bantul Ambles, Pengendara Hati-Hati

Selain itu tokoh masyarakat dan warga memberi dukungan bahwa perbuatan tersangka dapat diupayakan perdamaian dan korban menghendaki sekali untuk berdamai dan perkara tidak diproses ke persidangan.

Kepala Intel Kejari Jogja, Bagus Kurnianto, menjelaskan awal mula kasus terjadi pada Minggu (20/4/2022) di Kotagede Silver, Jl Kemasan No.13 Purbayan, Kotagede.

“Saat itu situasi toko sepi lalu tersangka masuk ke dalam toko kemudian mengambil satu buah HP Redmi Note 5 dan satu buah Hp Readmi 10 yang berada di etalase toko,” ujarnya, Rabu (1/5/2022).

Baca Juga: Viral Tarif ke Gumuk Pasir Rp100.000, Bupati Bantul: Kita Investigasi

Namun tiba-tiba tersangka diteriaki maling oleh korban sehingga masyarakat sekitar menangkap tersangka dan mengamankan hpnya lalu diserahkan ke Polsek Kotagede.

“Saat di Polsek Kotagede tersangka mengaku mencuri dengan maksud akan dijual dan uangnya untuk membiayai pengobatan ibu kandungnya yang sedang sakit di Jambi karena kecelakaan 3 bulan yang lalu yang mengakibatkan kelumpuhan dan untuk biaya pulang tersangka ke Jambi,” jelas Bagus.

Perdamaian antara korban dan tersangka dilaksanakan pada Kamis (19/5/2022).

“Dalam proses perdamaiaan koban benar-benar sudah ikhlas memaafkan, apalagi alasan tersangka mencuri seperti itu,” tandas Bagus.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Hidup Sebatangkara dan Sudah Damai, Kasus Hukum Pencuri HP Dihentikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya