Solopos.com, JOGJA — Eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, tersangka kasus korupsi suap perizinan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Saat ini, jaksa telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti serta tersangka lainnya dalam kasus suap pemberian izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.
Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986
“Saat ini, status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan terkait tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK,” kata Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).
Mengenai jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor.
Baca Juga: Hampir Sebulan, Polisi Belum Temukan Pemerkosa Anak Difabel di Jogja
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Jogja. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan seorang pejabat pemkot juga pihak developer.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Haryadi Suyuti Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja