Jogja
Rabu, 12 Oktober 2022 - 23:25 WIB

Tersangka Kasus Suap Perizinan, Haryadi Suyuti Segera Disidang di Tipikor Jogja

Bhekti Suryani  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Solopos.com, JOGJA — Eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, tersangka kasus korupsi suap perizinan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Saat ini, jaksa telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti serta tersangka lainnya dalam kasus suap pemberian izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

Advertisement

“Saat ini, status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan terkait tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK,” kata Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).

Mengenai jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor.

Baca Juga: Hampir Sebulan, Polisi Belum Temukan Pemerkosa Anak Difabel di Jogja

Advertisement

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Jogja. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan seorang pejabat pemkot juga pihak developer.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Haryadi Suyuti Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif