SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

 

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

SLEMAN-Tersangka kasus korupsi korupsi dana PNPM Mandiri Kecamatan Minggir, Utami Dewi, 32 langsung dibawa petugas Kejari Sleman ke LP Wirogunan Jogja, Minggu (3/3/2013).

Utami ditangkap di rumah suaminya, di Jl Istiqomah, Tualang Perawang, Siak Riau, Sabtu (2/3) sore, sebelum akhirnya diterbangkan ke Jogja menggunakan pesawat Mandala Air jurusan Pekanbaru-DIY.

Kepala Seksi Khusus Kejari Sleman, Muhammad Anshar mengatakan tak ada kesulitan saat penjemputan tersangka yang telah dijadikan DPO sejak 1,5 bulan lalu. Rombongan Kejari Sleman berangkat ke Riau sejak hari Kamis (28/2) silam.

“Kami berangkat sejak Kamis, dan sampai di rumahnya pada Sabtu pagi, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah. Kabarnya mereka sedang ke rumah sakit karena habis terkena tifus,” jelas Anshar yang ikut serta menjemput tersangka.

Usai melakukan kroscek ke sejumlah tetangga tersangka, petugas gabungan dari Kejari Sleman, Kejari Siak dan Monitoring Center Kejagung akhirnya mendapati tersangka pada Sabtu sore. Ia dijemput tanpa adanya perlawanan bahkan tersangka menyadari sepenuhnya dan mau menuruti dibawa ke Jogja.

Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yuniar Sinar Pamungkas mengatakan suami tersangka juga tidak menghalangi. Dia yang saat ini bekerja di sebuah perusahaan kayu mengatakan telah menyerahkan semuanya pada proses hukum.

“Baik yang bersangkutan maupun suaminya sadar sepenuhnya mengenai kasus ini. Jadi kami tidak ada kesulitan untuk membawa tersangka ke Jogja,” jelas Yuniar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya