SOLOPOS.COM - Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman (mengenakan rompi merah) saat ditahan Kejati DIY, Rabu (17/5/2023). - Harian Jogja/Stefani

Solopos.com, SLEMAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso, atas kasus mafia tanah kas desa. Kejati DIY juga telah menetapkan Agus sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas II A Jogja pada Rabu (17/5/2023).

Agus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal pembangunan perumahan yang menggunakan tanah kas desa di wilayahnya. Akibat praktik ilegal itu, Pemda DIY mengalami kerugian hingga Rp2,9 miliar.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Sebelumnya menahan dan menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, sebagai tersangka Pemda DIY melalui Satpol PP DIY telah melakukan penyegelan terhadap proyek perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa di Jalan Melon, Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Agustus 2022 lalu.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga telah melayangkan somasi kepada pengembang perumahan itu, yakni PT Dezatama Putri Sentosa (DPS), namun tak digubris. Hal itu pun membuat Raja Jogja itu geram hingga mengeluarkan Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277 terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan PT DPS.

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa, yakni Robinson. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal.

Pengembangan Kasus

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar, mengatakan penetapan Lurah Caturtunggal Depok Sleman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus penangkapan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson. Pada awalnya AS ini diperiksa sebagai saksi oleh Kejati DIY.

“Kami menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor [tindak pidana korupsi] pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT DPS. Berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan tinggi DIY nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka berinisial AS [Agus Santoso] selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal,” katanya, Rabu sore.

Ia menambahkan penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat 1 KUHAP sehingga segera dilakukan penetapan tersangka. “Selanjutnya AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tim dokter menyatakan sehat. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati DIY tertanggal 17 Mei dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 5 Juni di Rutan Kelas IIA Jogja,” ujarnya.

Agus Santoso yang menjabat sebagai Lurah Caturtunggal Depok Sleman juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya