SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

KULONPROGO—Kasus penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Bumirejo yang dilakukan perangkat desa berlanjut dengan upaya penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo yang berencana memeriksa 15 kepala dusun di desa itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kanit III (Pitkor) Satreskrim Polres Kulonprogo Inspektur Satu Munarso mengatakan jajarannya telah mengirim surat panggilan kepada para kadus di Bumirejo, Kecamatan Lendah. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan selaku saksi pada Jumat (25/1), Sabtu (26/1) dan Senin (28/1).

“Pemanggilan itu bertujuan untuk mengambil keterangan tentang berapa uang yang sudah disetorkan kepada tersangka Suparyono. Jadi untuk mengetahui alur uang yang masuk. Kadus itu merupakan pejabat pemungut pajak nanti dalam sehari akan diperiksa lima kadus,” kata Munarso, Selasa (22/1/2013).

Terkait dengan isu yang berkembang di Bumirejo mengenai sebagian kadus juga turut mendapatkan uang PBB dari tersangka Suparyono, Munarso mengatakan polisi belum mengetahui hal tersebut.

Menurut dia, jika memang ada fakta-fakta yang menjurus ke arah itu, tentu polisi akan menetapkan para penikmat sebagai tersangka. Selain memeriksa para kadus, rencananya penyidik juga bakal memanggil YY, kekasih gelap Suparyono yang tinggal di Kebumen, Jawa Tengah.

Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui secara jelas aliran uang PBB tersebut. “Rencananya kami juga akan meminta perhitungan kerugian dari BPKP [Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan]. Nanti kami akan kirim surat dan akan ditentukan jadwalnya,” jelas Munarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya