SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Reserse Polsek Mlati menangkap seorang pelaku penggelapan mobil, Agus Dwiyanto, 31, warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Selasa (28/10/2014). Tersangka menangis tersedu-sedu saat dibawa ke Mapolsek Mlati.

Panit I Reskrim Polsek Mlati, Iptu Darban menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasar laporan dari sebuah perusahaan pemberi kredit jual beli mobil yang beralamat di Mlati, Sleman. Dalam laporannya, tersangka mengajukan kredit mobil pikap jenis Colt L300 bernomor polisi AA 1738 JE pada 2012.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Setelah mendapatkan mobil, tersangka mengangsur kredit selama 11 bulan, dan kemudian macet. Karena tak ada iktikad baik untuk melunasi, oleh pihak pemberi kredit, Agus kemudian dilaporkan ke Polsek Mlati.

“Pinjaman itu sudah didaftarkan ke fidusia,” ungkapnya Rabu (29/10/2014).

Agus yang langsung ditetapkan sebagai tersangka sempat menangis saat dibawa ke Mapolsek Mlati untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus fidusia tersebut, polisi mempercepat penyelidikan, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tersangka dijerat dengan UU No.42/1999 tentang Fidusia dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya