SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah pasangan mesum dikenai denda, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (3/11/2014). Mereka adalah pasangan yang terjaring razia mesum di kawasan Pantai Parangtritis pada malam sebelumnya.

Menurut polisi mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan pelacuran di Kabupaten Bantul. Sebanyak 13 orang itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Dari persidangan itu diketahui dua diantara pelaku yang tertangkap merupakan pelajar dan mahasiswi.

Pelajar SMA berinisial YGSU, 18 tahun itu tertangkap bersama kekasih perempuannya GW,18 yang telah lulus SMA. Keduanya warga Sewon dan Kasihan Bantul. Sedangkan seorang mahasiswi berinisial AV,19 diketahui warga Purwosari, Gunungkidul.

Selain itu, tertangkap pula perempuan berinisial FR,27 warga Blitar, Jawa Timur. FR tidak dapat menunjukan kartu identitas penduduknya saat diminta oleh hakim. Ia hanya dapat menunjukan paspor yang merupakan bukti identitasnya sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura.

Dari persidangan itu, mereka didenda mulai dari Rp350.000 per orang hingga Rp500.000. Mereka dijerat tindak pidana ringan (Tipiring), dengan subsadair 15 hari kurungan bila tidak sanggup membayar denda.

Hakim yang menyidangkan perkara ini Zainal Arifin mengatakan, hukuman itu sebagai efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. “Ini supaya ada efek jera terhadap pelaku,” ujar Zainal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya