Jogja
Senin, 11 April 2022 - 16:23 WIB

Terungkap! 5 Pelaku Klitih yang Tewaskan Remaja Ternyata Anggota Geng

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Inafis Polda DIY melakukan olah TKP di lokasi kejadian kejahatan jalanan tepatnya di depan kantor Kelurahan Banguntapan, Senin (4/4/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Solopos.com, JOGJA — Aparat kepolisian telah menangkap pelaku klitih yang menewaskan seorang pelajar asal Kebumen setelah dihantam menggunakan gir di bagian kepala di Jalan Gedongkuning, Jogja, pada pekan lalu.

Polisi menangkap lima orang pelaku kejahatan jalanan itu dan kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari pemeriksaan, kelima tersangka ini tergabung dalam sebuah geng pelajar SMK di DI Yogyakarta.

Advertisement

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, mengatakan kelima tersangka tersebut tergabung dalam satu geng SMK berinisial M. Kelima remaja ini ditangkap di rumah masing-masing pada sabtu (9/4/2022) sore hingga malam.

Baca Juga: Lima Pelaku Klitih yang Menewaskan Remaja Asal Kebumen Tertangkap

Adapun kelima tersangka tersebut yakni FAS, 18, warga Sewon, Bantul; AMH, 19, warga Depok, Sleman; MMA, 20, warga Sewon, Bantul; HAA, 20, warga Banguntapan, Bantul; RS alias B, 18, warga Mergangsan, Kota Jogja.

Advertisement

“RS merupakan eksekutor yang mengayunkan gir hingga mengenai dan menewaskan korban,” kata Ade Ary Syam Indriadi, Senin (11/4/2022).

Selain menangkap lima tersangka itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti gir dengan diameter 21 cm dan satu buah tali bela diri warna kuning.

“Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini, barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku, saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Atasi Masalah Klitih, DPRD Jogja Bakal Anggarkan di APBD Perubahan 2022

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman sembilan tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Seperti diberitakan sbeelumnya, seorang remaja asal Kebumen, Jawa Tengah, dihantam sekelompok pemuda menggunakan gir di Jl. Gedongkuning tepatnya di depan Balai Desa Banguntapan. Remaja berinisial DAA itu pun meninggal dunia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pelaku Klithih Maut di Jalan Gedongkuning Ternyata Anggota Geng Pelajar Berinisial M

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif