SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, Rabu (1/6/2022) di Mapolsek Mergangsan. - Harian Jogja/Yosef Leon

Solopos.com, JOGJA — Peristiwa bentrokan antar kelompok pelajar di wilayah Mergangsan, Kota Jogja, pada Sabtu (21/5/2022) lalu ternyata dipicu persoalaan kecelakaan lalu lintas. Sebelum bentrokan terjadi, kedua kelompok pelajar juga sempat saling menantang melalui media sosial.

Dalam insiden bentrokan antar kelompok pelajar itu, satu orang berinisial KB, 16, warga Bintaran Kulon, Mergangsan, mengalami luka bacok di bagian punggung dan pinggang.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Kapolsek Mergangsan, Kompol Rachmadiwanto, menjelaskan korban awalnya terlibat kecelakaan dengan tersangka ALR, 16, warga Wirogunan. Sebenarnya kejadian kecelakaan itu sudah rampung secara kekeluargaan. Namun, korban merasa kurang puas lantas menghubungi tersangka dan menantangnya untuk adu jotos.

“Lokasi perkelahian di Jalan Bintaran sekitar pukul 05.00 Wib. Kelompok korban sudah menunggu dan setelah kelompok tersangka tiba, perkelahian langsung terjadi,” kata Kapolsek, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Gadaikan Mobil Sewaan Rp22,5 Juta, Pria Jogja Dibekuk di Bandungan

Kelompok tersangka yang datang saat itu berjumlah tujuh orang. Mereka saat itu membawa senjata tajam jenis celurit. Kelompok korban kemudian ciut dan langsung kabur. Namun, KB sempat terjatuh dan dianiaya oleh rombongan tersangka. Ia dibacok sebanyak dua kali mengenai bagian punggung dan pinggang.

“Korban langsung mengadu kepada polsek bersama orang tuanya. Setelah melakukan penyelidikan, sehari setelahnya para tersangka kami tangkap di kawasan Umbulharjo,” kata Rachmadiwanto.

Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP subsider pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014, juncto pasal 55 dan 56 KUHP subsider pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Bukan Penganiayaan Murni

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) DIY Farid Edy Santosa yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan, proses hukum sampai dengan saat ini masih terus berlangsung. Kedua kelompok secara sadar saling tantang via media sosial dan Bapas tetap melakukan pendampingan kepada kedua pihak.

Baca Juga: 1 Pelajar Jogja Meninggal karena Dianiaya, Polisi Periksa Belasan Saksi

“Inti masalah ini bukan penganiayaan murni. Ada yang kalah jumlah, kalah persiapan. Mereka secara sadar tantang-tantangan. Di KUHP ada perang tanding, yang satu kalah senjata akhirnya muncul korban. Proses hukum mengikuti apa yang digariskan sistem peradilan pidana anak (SPPA),” kata Farid.

Dia menjelaskan dalam hukuman yang menjerat para tersangka pada kasus ini di bawah tujuh tahun sehingga penyelesaian dapat dilakukan dengan upaya diversi. Namun apabila jerat hukum para tersangka di atas tujuh tahun, kasus itu dapat dibawa ke pengadilan dengan menggelar sidang formal.

“Putusan diversi tergantung korban. Kalau korban tidak siap, tidak mau diversi, kasus itu tetap akan berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Saling Tantang Setelah Kecelakaan, Pelajar Jogja Kena Bacok 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya