Jogja
Senin, 27 September 2021 - 16:18 WIB

Terungkap! Pabrik Pil Koplo di Yogya Sudah Beroperasi Sejak 2018

Jumali  /  Harian Jogja  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Pil Koplo JIBI/Harian Jogja/Reuters

Solopos.com, BANTUL — Polisi mengungkap kasus peredaran dan produksi obat-obatan terlarang jenis psikotropika atau pil koplo di wilayah Yogyakarta, Senin (27/9/2021). Ada dua pabrik pembuatan pil koplo di wilayah Yogyakarta yang ternyata sudah beroperasi sejak 2018 yang digerebek petugas.

Direktur Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjend Krisno H. Siregar, mengatakan pengungkapan jaringan produksi dan peredaran pil koplo itu bermula dari Operasi Anti Pil Koplo 2021 yang digelar sejak 6 September 2021.

Advertisement

Dalam perkembangannya, polisi menemukan petunjuk peredaran obat-obatan ilegal atau pil koplo dari Yogyakarta. Krisno pun meminta tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berkerja sama dengan Polda DIY. Lalu, pada 21 September 2021 pukul 23.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan tersangka WZ dan AR di sebuah gudang yang menjadi lokasi pembuatan atau pabrik pil koplo di wilayah Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

Baca juga2 Pabrik Pil Koplo di Yogya Digerebek, Produksi 2 Juta Pil Per Hari

Advertisement

Baca juga2 Pabrik Pil Koplo di Yogya Digerebek, Produksi 2 Juta Pil Per Hari

“Dari sana, kami menemukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia/ prekursor obat. Obat-obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgaphan 200 mg yang sudah di-packing dan siap kirim. Begitu juga adonan berbagai prekursor siap diolah menjadi obat,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, Krisno menyatakan jika WZ adalah penanggung jawab gudang dan AR adalah pekerja. Mereka bekerja atas perintah LSK alias DA yang ditangkap di wilayah Kasihan, Bantul, Rabu (22/9/2021).

Advertisement

Lebih lanjut Krisno menyatakan jika DA berperan sebagai penerima pesanan dari EY yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang). DA juga mengirim obat-obatan atau pil koplo itu ke berbagai daerah seperti Jakarta, Jatim, Jabar, dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

DA mengaku bekerja atas perintah kakak kandungnya berinisial JSR, sebagai pemilik dua pabrik pil koplo di wilayah Yogyakarta itu. JSR pun telah diringkus aparat di rumahnya di wilayah Gamping, Sleman, Rabu dini hari.

“Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2 juta butir obat ilegal per-hari,” katanya.

Advertisement

Baca jugaYogyakarta pintu masuk jaringan Narkoba Internasional

Dari dua pabrik pil koplo di Yogyakarta itu, polisi mengamankan satu unit truk berpelat nomor AB 8608 IS, 30.345.000 butir pil koplo, tujuh unit mesin pembuat pil Hexymer, DMP, dan double L, 5 buah mesin oven obat, 2 buah mesin pewarna obat, 1 buah mesin coding/printing untuk pencetak, dan berbagai bahan kimia pembuat obat lainnya.

Atas perbuatannya, baik JSR, LSK maupun WZ dijerat pasal 60 UU RI no. 11 th 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI no.36 th 2009 ttg kesehatan. Di mana, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 diancama hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif