Jogja
Senin, 12 Juni 2023 - 16:46 WIB

Terungkap! Perjanjian Awal TKD di Caturtunggal untuk Area Singgah Hijau

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana persidangan mafia tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Jogja dengan terdakwa Robinson Saalino, Senin (12/6 - 2023). (Harian Jogja/Triyo Handoko)

Solopos.com, JOGJA — Sidang perdana kasus mafia tanah kas desa dengan terakwa Robinson Saalino digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (12/6/2023). Dalam persidangan ini terungkap ada perjanjian antara pihak Kalurahan Caturtunggal dengan PT Dazatama Putri Santosa untuk penggunaan tanah kas desa.

Perjanjian yang diteken pada 2015 silam itu terjalin antara Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dan mantan Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS) Denizar Rahman Pratama.

Advertisement

Perjanjian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Caturtunggal No.58/KPTS/XII/2015 yang ditandatangani pada 28 Desember 2015. Ada empat poin dalam surat keputusan tersebut.

Pertama, Keputusan Kepala Desa Caturtunggal tentang Penyewaan Tanah Kas desa Caturtunggal oleh PT DPS untuk area singgah hijau. Kedua, tanah yang dimaksud terletak di wilayah Padukuhan Nologaten, Desa Caturtunggal, Persil I Klas DL III seluas 5.000 meter persegi dari keseluruhan 13.675 meter persegi.

Ketiga, jangka waktu sewa adalah selama 20 tahun dan akan ditinjau kembali sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Keempat, segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penyewaan ini menjadi beban dan tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Sebelum keputusan tersebut dijalankan pada 22 Desember 2015, PT DPS mengadakan sosialisasi dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Keputusan penyewaan tanah kas desa tersebut juga sudah melalui rapat pleno antara kalurahan dan Badan Permusyawaratan Desa Caturtunggal.

Kemudian, pada 2017 PT DPS mengalami kesulitan finansial untuk mengembangkan proyek singgah hijau tersebut.

“Akhirnya saksi Denizar Rahman Pratama mengalihkan kepemilikan perusahaan kepada terdakwa Robinson Saalino. Selanjutnya terdakwa menjadi Direktur PT Deztama Putri Sentosa,” kata jaksa.

Advertisement

Saat dipegang Robinson, PT DPS memperluas proyeknya dan menguba rencana pengambangan tanah kas desa itu.

“Terdakwa telah memasang pagar keliling tanah kas Desa Caturtunggal menggunakan seng dan menambah keluasan lahan seluas 11.215 meter persegi sehingga yang seharusnya 5.000 m2 menjadi luas 16.215 meter persegi,”ujar JPU.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: Begini Isi Perjanjian Kalurahan Caturtunggal dan PT DPS

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif