SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan berusa kabur dari penjara. (Freepik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Sleman, atau yang populer dikenal dengan Lapas Cebongan, kabur pada Kamis (10/2/2022). Tahanan itu kabur dengan bantuan seorang perempuan yang menjemputnya di luar lapas.

Kepala Lapas Cebongan, Kusnan, mengatakan warga binaan permasyarakatan (WBP) atau napi yang kabur itu berinisial JN, warga Temanggung, Jawa Tengah (Jateng). Tahanan itu kabur pada Kamis (10/2/2022) siang, sekitar pukul 11.33 WIB.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

“Kejadiannya kemarin hari Kamis, sekitar pukul 11.48 WIB baru ketahuan. Dari CCTV [circuit closed television] pukul 11.33 WIB,” ujar Kusnan, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Waduh! Satu Warga Binaan Lapas Cebongan Kabur, Kok Bisa?

Kusnan mengatakan saat kejadian, tahanan itu tengah bekerja membantu petugas membuat pos pengamanan. Kesempatan itu pun dimanfaatkan JN untuk melarikan diri setelah pengawasan petugas lapas longgar.

Meski demikian, Kusnan menegaskan jika kegiatan JN berada di luar penjara dan membantu pembuatan pos pengamanan itu sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Petugas sudah dengan SOP, yakni dua orang petugas yang mengawal. Namun demikian, karena memang mungkin yang bersangkutan sudah memiliki rencana, sehingga ketiga petugas lengah ia melarikan diri,” terangnya.

Pos pengamanan itu, lanjut Kusnan, berada di halaman dalam lapas. Ketika jam istirahat, JN pun meminta izin pergi ke kantin yang berada di dalam lapas. Jarak kantin dengan lokasi atau tempat bekerja sekitar 20 meter. Namun, tahanan itu rupanya tidak ke kantin dan justru kabur.

Baca juga: Tahanan Kabur Dari Rutan Boyolali Tertangkap di Semarang

Sementara itu berdasarkan pemeriksaan CCTV, tahanan Lapas Cebongan yang kabur itu dibantu seseorang di luar lapas. Ia dijemput dengan menggunakan sepeda motor. Dari rekaman CCTV itu diketahui pula jika rekan yang menjemput JN itu seorang perempuan. Keduanya pun langsung kabur ke arah utara Lapas Cebongan.

Kusnan mengatakan JN merupakan narapidana atau tahanan kasus penganiayaan dengan hukuman dua tahun enam bulan. Saat ini, JN telah menjalani masa hukuman setahun lebih.

JN memiliki keahlian dalam bidang pertukangan, sehingga sering diminta bantuan. Ia pun tergolong rajin dan kerap disewa untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi.

“Sampai saat ini tim kami sedang bergerak menuju titik-titik yang sudah kami investigasi, begitu juga dengan polisi. Atas bantuan polisi kami juga bergerak sampai saat ini. Kami bertekad untuk menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya