SOLOPOS.COM - Salah seorang pengunjung The Lost World Castle menunjukkan tiket masuk ke lokasi tersebut, Rabu (18/1/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

The Lost World Castel, pemilik mendapat peringataan

Harianjogja.com, SLEMAN –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhirnya mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada pemilik The Lost World Castel di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan. Selain belum berizin, keberadaan bangunan permanen tersebut berada di wilayah kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Baca Juga : WISATA SLEMAN : Kawasan Kaliadem untuk Wisata Khusus, Bagaimana dengan The Lost World Castel?

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman Sapto Winarno mengatakan, bangunan menyerupai benteng tersebut melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Karena melanggar RTRW, kami memberikan surat peringatan (SP) pertama bagi pemilik bangunan itu. Kami minta untuk menutup bangunan tersebut dan menghentikan operasionalnya. Di kawasan tersebut tidak diperbolehkan membangun [bangunan permanen],” kata Sapto kepada wartawan, Rabu (18/1/2017).

Dia menjelaskan, keberadaan bangunan kastel tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 20/2011 tentang KRB Gunung Merapi dan Perpres No.70/2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Gunung Merapi. Kedua peraturan tersebut dikeluarkan untuk pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah KRB Gunung Merapi. Dalam peraturan tersebut, siapapun tidak diperkenankan untuk membangun bangunan baru yang tidak sesuai peruntukan.

Selain berlokasi di kawasan terdampak langsung Erupsi Gunung Merapi, wilayah tersebut masuk konservasi air. Dalam Perbup KRB dijelaskan, bangunan permanen di wilayah KRB III hanya bersifat khusus. Seperti bangunan-bangunan yang telah ada sebelum erupsi Merapi 2010. Kawasan tersebut hingga kini dilarang untuk hunian dan penginapan.

Sapto berharap agar pemilik bangunan kastel tersebut mematuhi surat SP yang disampaikan Pemkab. Surat peringatan pertama, katanya, berlaku selama 14 hari. Jika pemilik tidak mengindahkan surat tersebut, pihaknya akan mengirim surat peringatan kedua, sebelum disusul surat yang ketiga.

“Kami menggunakan mekanisme sesuai Perda. Jika SP pertama tidak diindahkan, akan kami beri SP kedua, dan SP ketiga langsung eksekusi oleh Satpol PP,” jelas Sapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya