SOLOPOS.COM - Salah seorang pengunjung The Lost World Castle menunjukkan tiket masuk ke lokasi tersebut, Rabu (18/1/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

The Lost World Castel segera diproses.

Harianjogja.com, SLEMAN — Keberadaan bangunan The Lost World Castel di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan tidak bisa dibenarkan. Pemkab tidak akan segan-segan menyeret pemilik atau pengelola bangunan tersebut ke pengadilan.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Baca Juga : THE LOST WORLD CASTEL : Pemkab Segera Seret Pengelola ke Pengadilan

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sumadi, bangunan menyerupai benteng tersebut melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Keberadaan castel tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 20/2011 tentang KRB Gunung Merapi dan Perpres No.70/2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Gunung Merapi. Selain berlokasi di kawasan terdampak langsung Erupsi Gunung Merapi, wilayah tersebut masuk konservasi air.

“Saya menduga, warga hanya dimanfaatkan oleh pemilik bangunan itu. Ada upaya membenturkan Pemkab dengan warga. Tetapi, pijakan kami kuat. Alasan dasar Pemkab melarang bangunan tersebut karena memang kawasan itu tidak boleh dibangun bangunan,” katanya, Kamis (2/2/2017)

Sumadi mengingatkan agar warga yang berada di lereng Merapi untuk selalu bertindak berdasarkan aturan yang berlaku. Warga diimbau tidak ikut-ikutan membangun fasilitas, sarana prasarana umum di kawasan KRB III.

“Kami tetap jelas dan tega, tidak boleh ada bangunan permanen di lokasi.  Pemkab juga tidak akan  mengeluarkan izin. Harus sesuai Perda,” tandasnya.

Sikap tegas tersebut dilakukan karena pengelola bangunan bangunan tersebut tidak mengindahkan SP 1 dan 2 yang sebelumnya dilayangkan Pemkab. Bahkan, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUP dan KP) Sleman Sapto Winarno, pengelola bangunan tersebut tetap melakukan aktivitas pembangunan fisik di lokasi.

“Karena tetap beroperasi, bahkan melanjutkan pembangunan di sekitar lokasi, kami terpaksa layangkan SP kedua,” katanya .

Dia menjelaskan, sejak pemberian SP pertama pada 18 Januari lalu, petugas secara rutin melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Hasil pantauan membuktikan jika pengelola bangunan menyerupai benteng tersebut masih beroperasi. Bahkan, katanya, pengelola juga terus melakukan pembangunan dan perbaikan fisik bangunan di kawasan tersebut.

“Kami menggunakan mekanisme sesuai Perda. Kalau SP pertama dan kedua tidak diindahkan, tentu kami kirimkan SP ketiga atau langsung dilakukan eksekusi oleh Satpol PP,” jelas Sapto.

Terpisah, pengelola castel Ayung enggan berkomentar menyikapi SP kedua dari Pemkab. Ayung mengaku hanya bekerja di lapangan saja, sementara bangunan castel dikelola oleh pengurus.

“Untuk urusan administrasi ke pemerintah, mulai dari desa dan Pemkab, sudah ada petugas sendiri. Saya tidak ikut ngurusi masalah itu. Pekan ini rencana ada rapat pengurus. Hasilnya saya infokan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya