The Lost World Castel, pemilik mendapat peringataan
Harianjogja.com, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhirnya mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada pemilik The Lost World Castel di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan. Selain belum berizin, keberadaan bangunan permanen tersebut berada di wilayah kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi.
Baca Juga : THE LOST WORLD CASTEL : Salahi Aturan, Pemilik Benteng Diberi Surat Peringatan
Hingga Rabu (18/1/2017), banyak wisatawan yang berkunjung ke The Lost World Castel. Bahkan, dalam sepekan terakhir, pengelola sudah menarik retribusi pengunjung yang masuk ke area tersebut. Tiket yang dijual pengelola dihargai Rp60.000 untuk satu orang pengunjung. Namun, karena masih masa promosi, pengelola memberikan diskon 75% sehingga pengunjung hanya membayar Rp15.000 saja.
“Tadi [kemarin] sempat masuk bayar Rp15.000, katanya promosi. Tapi di tiket harga normalnya Rp60.000 per sekali masuk,” kata Izma, warga Garut yang berkunjung ke lokasi tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Sudarningsih menilai, penarikan retribusi tersebut tidak dibenarkan. Menurutnya, bangunan tersebut belum memiliki izin sehingga tidak diperbolehkan menarik retribusi kepada pengunjung.
“Kalau memang belum berizin, tidak bisa memungut retribusi,” jawabnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, The Lost World Castle merupakan bangunan yang dibentuk dari susunan batuan magma. Bentuk bangunan ini menyerupai benteng kuno. Berdiri di atas lahan pribadi seluas 1,3 hektare. Lokasi ini menjadi salah satu tujuan wisata baru, terutama wisatawan yang datang menggunakan jasa jeep lava tour Merapi.
Pengelola The Lost World Castle Ayung sejatinya memahami jika bangunan tersebut berada di kawasan KRB. Namun dia mengatakan masih mengajukan proses perizinan. “Ini merupakan destinasi wisata baru. Kami juga menggandeng masyarakat dan komunitas jasa jeep lava tour Merapi,” katanya.