SOLOPOS.COM - Beberapa wisatawan yang datang ke The Lost World Castle menyempatkan diri untuk berfoto, Rabu (11/1/2017). Abdul Hamid Razak

The Lost World Castle menyalahi aturan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Kasus pendirian bangunan The Lost World Castel di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan, hendaknya dijadikan pelajaran bagi investor. Bangunan yang berdiri di kawasan rawan bencana (KRB) III tersebut melanggar aturan.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Baca Juga : THE LOST WORLD CASTEL : Pemkab Diharapkan Perhatikan Aspek Ekonomi Masyarakat
Investor yang masuk, diimbau untuk tidak seenaknya sendiri membangun usahanya apalagi di wilayah KRB III.

“Jangan sampai warga hanya dijadikan benteng investor yang melanggar aturan.  Kalau ada investor yang tidak taat aturan, ya nanti akan kami tarik investornya. Kami akan sadarkan masyarakat, kami beri pemahaman,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Selasa (7/2/2017).

Menurut bupati, penentuan KRB ada dalam UU dan tataruang. Dengan begitu, pendirian bangunan permanen di kawasan tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Bupati Sleman No.20/2011, tetapi juga aturan di atasnya. Sleman, katanya, tidak alergi dengan investor. Hanya saja, investor diharapkan tetap mematuhi aturan yang ada di Sleman. Dia tidak senang jika ada investor yang justru masuk dan mengajak warga melanggar hukum. Seperti kasus The Lost World Castel.

“Kami terbuka menerima investor. Selain investor tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat, tetapi juga harus mengikuti aturan yang ada,” kata Sri.

Pemkab, lanjut Sri, tetap melayangkan surat peringatan (SP) 3 sebelum kasus pembangunan wahana tersebut dibawa ke ranah hukum. Apapun hasil atau keputusan hukum yang diberikan pengadilan, lanjut Sri, itu yang akan dilakukan oleh Pemkab.

“Apakah bangunan tersebut ditutup atau dibongkar, hasil rekomendasi dari pengadilan akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya