SOLOPOS.COM - Petugas memasang papan peringatan di The Lost World Castle (TLWC), Cangkringan karena melanggar Kawasan Rawan Bencana (KRB) III pada Selasa(5/12/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Papan peringatan dipasang, pengelola tak peduli.

Harianjogja.com, SLEMAN— Objek wisata The Lost World Castle (TLWC) dipasangi papan peringatan karena melanggar Kawasan Rawan Bencana (KRB) III pada Selasa(5/12/2017). Meski demikian, pengelola objek wisata ilegal ini berkeras untuk tetap beroperasi.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Pemasangan papan ini menyusul setelah teguran berupa surat peringatan ketiga (SP3) tak diindahkan oleh pengelola. Objek wisata ini setidaknya melanggar berbagai aturan antara lain Perbup No.20/2011 tentang KRB III Gunung Api Merapi, Perda No.12/2012 tentang rencana Tata Ruang Wilayah, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, dan Perpres No.7/2014 mengenai Tata Ruang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Ahmad Saukani, Ketua Paguyuban TLWC menyatakan jika pemasangan papan peringatan ini dianggap hal biasa olehnya. “Jalankan seperti biasa saja, papan peringatan kan tidak melarang pengunjung untuk datang, tetap buka,” katanya ketika ditemui di lokasi kemarin. Menurutnya, pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun karena selama ini sudah mengikuti mediasi dan tahapan lainnya.

Ia mengakui jika mengetahui areal tersebut masuk dalam KRB meski menganggap ini bukan masalah selama pihaknya tetap waspada. Ia berdalih jika nyaris seluruh daerah tersebut merupakan KRB termasuk hunian tetap (huntap) warga serta infrastruktur lainnya. “Lampu merah itu juga KRB, sama saja semua, yang penting waspada, tahu dan bisa memanfaatkan,” papar dia.

Pemasangan papan peringatan dilakukan oleh petugas gabungan yang dipimpin dari Kementriaan Agraria Tata Ruang (ATR). Selain di objek wisata ini, pemasangan papan peringatan juga dilakukan di dua lokasi lainnya yakni Griya Persada Hotel, Hargobinangun dan Rusun Santri, Purwobinangun, keduanya di Kecamatan Pakem. Suryaman, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Kementriaan ATR mengatakan jika pemasangan merupakan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya