SOLOPOS.COM - The Lost World Castlel yang ramai dikunjungi warga (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

The Lost World Castle masih beroperasi saat libur Lebaran

Harianjogja.com, SLEMAN — Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan penindakkan atas wahana wisata The Lost World Castle (TLWC) pada proses hukum yang sedang berjalan. Objek wisata yang berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III tersebut diketahui masih beroperasi selama libur Lebaran lalu.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Baca Juga : THE LOST WORLD CASTLE : Warga Petung Siapkan 6 Ha untuk Wisata

“Kan masih ada proses hukum, kita tunduk pada proses hukumnya saja,”ujarnya menanggapi wahana wisata yang menyalahi berbagai regulasi tersebut, Jumat (7/7/2017). Proses hukum yang dimaksud merujuk pada laporan kepolisian yang dilakukan Pemkab Sleman terhadap bangunan ilegal tersebut.

Bangunan yang berada di Dusun Petung, Kepuharjo Cangkringan ini sendiri cukup diminati masyarakat meski sempat ditutup paksa oleh Pemkab Sleman. Penutupan dilakukan setelah sejumlah Surat Peringatan (SP) dilayangkan. Adapun, regulasi yang dilanggar antara lain Perbup Nomor 20/2011 tentang KRB III Gunung Api Merapi, Perda Nomor 12/2012 tentang rencana Tata Ruang Wilayah, UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan Perpres Nomor 7/2014 mengenai Tata Ruang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Adapun, wilayah KRB III sendiri memang dilarang untuk pengembangan kawasan permukiman baru, perdagangan dan jasa dengan yang juga sebagai tempat tinggal. Kawasan tersebut masih diperbolehkan untuk kegiatan penanggulangan bencana, pemanfaatan sumberdaya air, kehutanan, pertanian, konservasi, dan perikanan. Sedangkan untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian dan wisata alam diizinkan dengan syarat mengikuti instruksi sesuai status Gunungapi Merapi. Sedangkan untuk kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan pariwisata diperbolehkan dengan syarat kegiatan bukan merupakan kegiatan yang mengarah pada kegiatan hunian.

Sementara KRB II juga dapat diperuntukkan sebagai hunian terbatas untuk penduduk pada kecamatan tempat keberadaan hunian. Selain itu kawasan ini juga dapat dikembangkan untuk pembangunan prasarana dan sarana dengan skala pelayanan masyarakat satu kecamatan. Sedangkan KRB I, Pemkab memperbolehkan untuk pengembangan kegiatan penanggulangan bencana, pemanfaatan sumber daya alam, kehutanan, pertanian, perikanan, perkebunan, konservasi, ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, dan wisata alam.

Serupa, Bupati Sleman, Sri Purnomo juga menyatakan jika penangannnya akan objek wisata tersebut sudah diserahkan ke ranah hukum. “Biarkan prosesnya berjalan,”ujarnya kepada wartawan ditemui usai syawalan bersama Gubernur DIY. Sebelumnya, ia sempat menyatakan jika pemerintah tak akan menerbitkan izin apapun untuk pengelolaan objek wisata tersebut karena berdiri di area terlarang dan tak mengajukan izin ke pemerintah daerah.

Dihubungi melalui telepon, Ayung, pemilik TLWC membenarkan jika wahana wisata tersebut tetap menerima kunjungan wisatawan selama libur Lebaran dan beberapa waktu belakangan. Namun, ketika disinggung mengenai pertimbangannya untuk tetap berkeras membuka objek wisata ilegal tersebut, ia kemudian menghindar. “Maaf, tidak dengar, suaranya putus-putus,”ujarnya kepada wartawan. Pria ini kemudian tak lagi merespon meski sudah dihubungi berulang kali melalui telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya