SOLOPOS.COM - Ilustrasi memanfaatkan THR untuk membeli kebutuhan Lebaran. (freepik).

Solopos.com, BANTUL — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima empat aduan dari pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Aduan tersebut berupa penundaan pembayaran hingga karyawan tidak diberi THR.

Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan salah satu aduan terkait pembayaran THR tersebut diterima pada Kamis (6/4/2023). Satu laporan diterima Senin (10/4/2023), dan dua aduan lainnya diterima pada Selasa (11/4/2023) melalui posko aduan THR.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Satu laporan sudah terselesaikan dengan cara komunikasi antara dinas dan perusahaan. Sementara tiga laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian,” katanya, saat dihubungi Selasa (11/4/2023).

Dia menyampaikan laporan tersebut rata-rata terkait penundaan pembayaran THR sampai mepet menjelang Lebaran. Padahal, sesuai ketentuan pembayaran THR harus dibayarkan penuh satu kali gaji maksimal sampai H-7 Lebaran. Sementara perusahaan meminta sampai libur kerja menjelang Lebaran.

“Ada perusahaan yang minta pembayaran THR pada H-4 dan ada juga yang meminta sampai libur kerja jelang lebaran,” lanjutnya.

Bukan itu saja, kata dia, ada pekerja yang mengadu karena tidak mendapatkan THR setelah keluar kerja sebelum puasa. Pekerja tersebut merupakan tenaga kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Disnakertrans Bantul telah menerjunkan petugas untuk menyelesaikan persoalan aduan tersebut.

Istirul menjelaskan jumlah perusahaan yang wajib lapor di Bantul ada sebanyak 2.477. Ribuan perusahaan itu telah diminta untuk membayarkan THR secara penuh kepada pegawai dan karyawannya maksimal H-7. Selain itu, pelaku usaha UMKM juga diminta untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.

Sejak Jumat (31/3/2023), Disnakertrans Bantul telah membuka posko aduan apabila ada pekerja yang mengalami masalah terkait dengan pembayaran THR dari perusahaannya. Masyarakat bisa langsung mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Bantul yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Mandingan, Ringinharjo, Bantul.

Berdasar pengalaman di tahun sebelumnya, Istirul menyebut ada 11 perusahaan di Bantul yang pembayaran THR-nya bermasalah, yakni berupa pembayaran THR yang terlambat atau baru diberikan oleh perusahaan setelah hari raya Idulfitri.

Ia menegaskan pembayaran THR menjadi kewajiban perusahaan karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selain itu, kewajiban tersebut juga telah disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Pembayaran THR sudah bisa dilakukan sekarang dan maksimal sampai H-7 lebaran,” tandasnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Darmawan menyatakan pemberian THR harus dibayarkan penuh. Kebijakan itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Sekarang 100 persen harus uang dan tidak boleh dicicil, karena sekarang sudah bukan pandemi tetapi menuju endemi,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Disnakertrans Bantul Terima 4 Aduan THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya