SOLOPOS.COM - Warga meminta informasi tentang jaminan kesehatan BPJS di rumah sakit (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari Aris Suryanto membenarkan jika korban kecelakaan pemegang kartu BPJS, biaya perawatan tidak bisa diklaim menggunakan kartu BPJS.

Sebagai gantinya mereka bisa mengajukan klaim ke Jasa Raharja.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

“Kalau tidak salah aturan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober. Kami sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk teknis pelayanan,” kata Aris, Selasa (14/10/2014)

Penetapan aturan itu salah satunya untuk mengurangi risiko dobel klaim antara BPJS dan Jasa Raharja. Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan.

“Nomornya saya kurang hapal. Namun, dalam SE tersebut sudah diatur dengan jelas jika pemegang kartu BPJS saat terjadi kecelakaan, hanya bisa mengajukan klaim ke Jasa Raharja,” papar dia.

Terpisah, staf pegawai Bagian Kesejahteraan Masyarakat (kesra) Sekretaris Daerah Gunungkidul, Barno mengaku kaget warga korban kecelakaan tidak bisa menggunakan klaim Jamkesmas atau Jamkesos.

Padahal, saat ini kedua jaminan sudah terintergarsi dengan pelayanan BPJS.

Pengurusan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Setahu saya itu bisa diklaim dengan jaminan kesehatan yang ada,” kata Barno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya