SOLOPOS.COM - Ilustrasi geng motor (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA-Sebagai upaya meredam tindak kekerasan atau konflik, pihak kepolisian melakukan pengarahan pada geng motor yang masuk dalam Jogja Automotive Club (JAC). Komunitas yang tak tergabung dalam JAC dianggap ilegal.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Slamet Santosa mengatakan, geng motor King Waton Rolling Club (KWRC) adalah satu dari geng motor yang tak tergabung dalam JAC. Karenanya ia menganggap geng motor itu ilegal.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Kalau mereka yang tergabung dalam JAC, kami selalu memberikan arahan,” katanya.

Slamet berujar untuk memberikan efek jera pada geng motor, catatan kriminal anggota KWRC tersebut akan ditindaklanjuti sampai tingkat sektor kepolisian.

“Sehingga berdampak pada permohonan surat keterangan catatan kepolisian [SKCK],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya