JOGJA—Toko jejaring Indomaret di Stasiun Tugu yang dikelola PT Dinar Perkasa Gemilang, ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Jogja, Rabu (13/6).
Penutupan tersebut dilakukan karena pengelola toko berkeras tetap membuka usaha meski tidak mengantongi izin.
Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Chang Wendryanto yang memantau langsung penutupan tersebut mengatakan, setelah ada keputusan pengadilan toko tersebut harus ditutup, namun pengelola tetap tidak mengindahkan perintah tersebut. Padahal, lanjutnya, sesuai Peraturan Walikota 79 Tahun 2010 setiap toko jejaring perlu mengajukan izin.
“Di wilayah Gedongtengen hanya dijatah tiga unit saja. Empat dengan minimarket yang tidak berizin itu. Aturan dalam Perda perlu ditegakkan,” jelas Chang, Rabu (13/6).
Sementara karyawan Indomaret, Yudha mengatakan, sebelumnya toko tersebut sudah tutup. Namun, sejak 5 Juni dibuka lagi. “Ya saya enggak ngerti apa-apa. Tadi ditutup, kami manut saja. Baru 5 Juni lalu buka, sebelumnya tidak buka,” pungkasnya.(ali)