Jogja
Senin, 29 April 2013 - 19:58 WIB

Tiga Bakal Calon Legislatif Terdaftar Dua Partai

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPU (Istimewa)

GUNUNGKIDUL-Dalam masa verifikasi persyaratan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul menemukan tiga nama bacaleg yang berada di dua bendera partai yang berbeda.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Paiminaji nama-nama tersebut yakni Wiwin Gunarto yang terdaftar di partai Demokrat dan partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) empat, Meganingsih Hidayat yang terdaftar sebagai bacaleg partai Gerindra serta Hanura di Dapil lima. Satu lagi yakni Yune Prana Elzuhriya yang menjadi bacaleg partai Golkar serta Demokrat.

Advertisement

“Kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada partai yang bersangkutan pada 6-7 Mei sesuai jadwal untuk memberikan hasil verifikasi. Untuk penyelesaian masalah tersebut sepenuhnya wewenang partai,” papar dia kepada Harian Jogja ketika ditemui di KPUD Gunungkidul, Senin (29/4).

Lebih lanjut Paiminaji menambahkan, bacaleg tidak boleh terdaftar dalam dua partai atau lebih yang berbeda. Bacaleg yang ketahuan double partai harus memilih partai mana yang dikehendaki.

Selain menemukan nama bacaleg yang terdaftar dalam dua partai yang berbeda, KPUD Gunungkidul juga menemukan hampir 75% persyaratan belum lengkap.

Advertisement

Rata-rata surat yang belum dilegalisasi, ijazah yang belum dilegalisasi serta beberapa kepala desa yang nyaleg belum menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sedang diproses.

“Setiap partai memiliki kesempatan untuk melengkapi syarat-syarat bacalegnya pada masa perbaikan 9-22 Mei 2013. Setiap partai juga dimungkinkan untuk mengganti nama-nama bacalegnya,” imbuh dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif