Jogja
Rabu, 29 April 2009 - 17:14 WIB

Tiga bulan, Direskrim tangani 97 kasus

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DEPOK: Selama Januari hingga Maret, jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda DIY yang berjumlah 201 personel menangani 97 kasus. Kasus itu terbagi dalam tiga unit, yakni unit I (pidana umum) sebanyak 52 kasus, unit II (pidana tertentu) 20 kasus dan unit III (tindak pidana korupsi) ada enam kasus.

Direskrim Polda DIY, AKBP. Napoleon Bonaparte mengatakan, sebanyak 19 kasus lainnya ditangani oleh reskrim di satuan wilayah yang ada di Polda DIY.

Advertisement

“Ada beberapa kasus yang menonjol dan memperoleh perhatian dari masyarakat,” ujarnya, dalam acara pengarahan anggota reskrim oleh Kapolda, di Mapolda DIY, Rabu (29/4) ini.

Dia mencontohkan kasus yang memperoleh perhatian di unit I adalah terbunuhnya Brigardir Apries, perusakan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, dan kepemilikan senjata ilegal. “Kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan, untuk kasus Apries belum ada tersangka. Sementara untuk unit II, ada kasus ancaman teror melalui SMS,” kata Napoleon.

Adapaun, unit III, yang dicermati oleh masyarakat adalah dugaan korupsi Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto dalam pengadaan buku ajar. Kasus korupsi itu telah dinyatakan P21 alias lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. (Dian Ade Permana)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif