SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi parkir jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Foto ilustrasi parkir jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA – Tiga juru parkir nakal yang diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jogja dikenai sanksi denda yang cukup ringan jika dibanding ancaman denda yang disebutkan dalam Peraturan Daerah Izin Penyelenggaraan Parkir.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Juru parkir tersebut hanya diwajibkan membayar Rp25.000 dan Rp75.000. “Itu adalah putusan pengadilan, dan kami tidak bisa melakukan intervensi,” kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja, Senin (19/8/2013).

Di dalam Peraturan Daerah Izin Penyelenggaraan Parkir disebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran peraturan daerah tersebut adalah denda maksimal Rp20 juta dan atau kurungan maksimal tiga bulan penjara.

Tiga juru parkir yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan tersebut terdiri dari dua juru parkir di kawasan Malioboro yang terjaring dalam Operasi Jagabaran dan satu juru parkir di kawasan Wirobrajan.

Dua juru parkir di Malioboro tersebut diwajibkan membayar denda masing-masing Rp75.000 karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menaikkan tarif parkir sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 atau bahkan hingga Rp6.000.

“Dalam persidangan juga diajukan bukti berupa karcis parkir dengan nominal parkir yang sengaja diubah dengan mencoret tarif parkir resmi dan mengganti nominalnya dengan tulisan sendiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya