Jogja
Senin, 19 Agustus 2013 - 16:25 WIB

Tiga Juru Parkir Nakal Hanya Didenda Rp75.000

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi parkir jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Foto ilustrasi parkir jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA – Tiga juru parkir nakal yang diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jogja dikenai sanksi denda yang cukup ringan jika dibanding ancaman denda yang disebutkan dalam Peraturan Daerah Izin Penyelenggaraan Parkir.

Advertisement

Juru parkir tersebut hanya diwajibkan membayar Rp25.000 dan Rp75.000. “Itu adalah putusan pengadilan, dan kami tidak bisa melakukan intervensi,” kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja, Senin (19/8/2013).

Di dalam Peraturan Daerah Izin Penyelenggaraan Parkir disebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran peraturan daerah tersebut adalah denda maksimal Rp20 juta dan atau kurungan maksimal tiga bulan penjara.

Tiga juru parkir yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan tersebut terdiri dari dua juru parkir di kawasan Malioboro yang terjaring dalam Operasi Jagabaran dan satu juru parkir di kawasan Wirobrajan.

Advertisement

Dua juru parkir di Malioboro tersebut diwajibkan membayar denda masing-masing Rp75.000 karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menaikkan tarif parkir sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 atau bahkan hingga Rp6.000.

“Dalam persidangan juga diajukan bukti berupa karcis parkir dengan nominal parkir yang sengaja diubah dengan mencoret tarif parkir resmi dan mengganti nominalnya dengan tulisan sendiri,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif