Jogja
Rabu, 18 Oktober 2017 - 15:20 WIB

Tiga Parpol di Kulonprogo Belum Dapat Tanda Terima

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang penyandang disabilitas mengamati poster bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo saat mengikuti sosialisasi Pilkada 2017 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Jumat (18/11/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Sebanyak 16 partai politik (parpol) telah menyerahkan berkas pendaftaran peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 16 partai politik (parpol) telah menyerahkan berkas pendaftaran peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo hongga Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB. Namun, hanya 13 diantaranya yang sudah menerima tanda terima.

Advertisement

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan ketiga belas parpol telah menerima tanda terima antara lain Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Hanura.

Sedangkan tiga parpol yang belum mendapatkan tanda terima adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Berkarya, dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Isnaini mengungkapkan pihaknya tidak bisa memberikan tanda terima apabila berkas terkait keanggotaan yang diserahkan parpol bersangkutan belum lengkap. Meski begitu, mereka masih berkesempatan melengkapi berkas selama maksimal satu kali 24 jam. “Partai harus melengkapi kekurangan berkas. Kami tunggu sampai nanti pukul 24.00 WIB,” kata Isnaini, Selasa (17/10/2017).

Advertisement

Hingga Selasa siang, belum ada satupun parpol yang kembali datang ke KPU Kulonprogo untuk melengkapi berkas keanggotaan. Jika tidak ada pergerakan apapun hingga batas waktu berakhir, Isnaini menyatakan hanya akan melaporkan hal itu ke KPU pusat.

“Pendaftaran parpol itu di pusat, Kami di tingkat kabupaten hanya menerima berkas salinan keanggotaan. Jadi hasilnya seperti apa, kami laporkan saja ke KPU pusat,” ujar Isnaini.

Isnaini lalu mengatakan, penelitian administrasi segera dilakukan setelah KPU pusat menetapkan parpol yang telah resmi melakukan pendaftaran. Tahapan tersebut berlangsung hingga 15 November 2017. Setelah beberapa tahapan lainnya, daftar parpol peserta pemilu 2019 bakal ditetapkan pada 17 Februari 2018 mendatang.

Advertisement

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo, Ria Harlinawati menyatakan belum menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaktertiban lainnya selama tahap perdaftaran parpol yang dibuka sejak 3 Oktober 2017.

Dia berpendapat KPU Kulonprogo telah mematuhi semua prosedur yang tercantum Peraturan KPU No.7/Tahun 2017 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ria juga mengapresiasi sikap KPU Kulonprogo yang terbuka terhadap koreksi dari timnya dan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi. “Seperti saat surat mandat PIKA yang seharusnya dari dua pengurus tapi kemarin [Senin] baru satu. Itu kami ingatkan dan segera ditindaklanjuti KPU,” ungkap Ria.

Advertisement
Kata Kunci : KPU Kulonprogo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif