SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dana bantuan partai politik tahap pertama periode anggaran 2014 telah dicairkan. Meski bantuan ini sudah bisa diambil medio September, namun hingga kini ada tiga partai yang belum mengambil.

Ketiga partai tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP).

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

PDP terancam tidak mendapatkan bantuan dana ini, karena belum memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan tahun lalu.

Kepala Seksi Organisasi Sosial Politik dan Ormas, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul Arkham Mashudi menuturkan, pencairan dana bantuan parpol 2014 terbagi dalam dua tahap.

Tahap pertama diberikan selama tujuh bulan kepada parpol peserta Pemilu 2009. Sedang, pencairan kedua diberikan ke parpol peserta Pemilu 2014 selama lima bulan terakhir.

“Syaratnya, parpol harus memiliki wakil di DPRD. Besaran bantuan dikalikan jumlah suara yang diperoleh saat pemilu. PDI Perjuangan merupakan partai yang memperoleh bantuan terbanyak,” kata Arkham, di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2014).

Anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp1,08 miliar. Rinciannya, pencairan pada tahap pertama sebesar Rp514 juta dan tahap kedua sebesar Rp451 juta.

“Untuk tahap pertama sudah bisa dicairkan sejak September lalu. Hanya, pencairan tahap kedua masih harus menunggu Surat Keputusan Bupati,” papar dia.

Arkham menambahkan masa transisi anggota Dewan periode 2009-2014 ke anggota Dewan periode 2014-2019 berdampak terhadap pencairan bantuan.

Selain itu, jumlah penerima bantuan berkurang dari 12 parpol menjadi sembilan parpol. “Parpol peraih kursi DPRD pada pemilu lalu hanya sembilan partai,” imbuhnya.

Berdasarkan data Kesbangpol Gunungkidul, untuk tahap pertama hingga saat ini ada tiga partai yang belum mengambil bantuan yakni PKS, PKB dan PDP. Dari data itu juga terdapat tiga partai politik yang tak lagi tercatat sebagai peserta Pemilu 2014 tetap mendapatkan bantuan.

“Memang Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), PDP dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) tetap mendapatkan dana bantuan parpol tahap pertama. Sebab, ketiga partai memiliki wakil di DPRD 2009-2014,” sebut dia.

Sedangkan PDP terancam tidak memperoleh dana bantuan parpol karena belum membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan 2013 lalu.

“Partai harus membuat LPJ dan diverifikasi Badan Pemeriksa Keuangan,” terang Arkham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya