SOLOPOS.COM - Ilustrasi retribusi pasar (JIBI/Harian Jogja/Ist)

Harianjogja.com, JOGJA—Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Jogja (Pemkot) 2013 telah diserahkan secara simbolis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja dalam Rapat Paripurna (Rapur) Penyampaian LKPJ APBD 2013. Dari laporan itu, ada tiga retribusi Pemkot yang tak capai target.

Meski dalam rapur tersebut Walikota Jogja, Haryadi Suyuti hanya membacakan nota pengantar LKPJ Walikota Jogja Tahun Anggaran 2013, namun dalam draft Pengantar Walikota Jogja Pada Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jogja 2013 tertulis bahwa retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk, retribusi pengolahan air limbah, dan retribusi rumah potong hewan tak mencapai target.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Tidak tercapainya target pada retribusi air limbah, disebabkan kurangnya kesadaran wajib retribusi untuk membayar retribusi dan belum optimalnya pemungutan melalui wilayah,” sebut Haryadi Suyuti, dalam draft Pengantar Walikota tersebut, yang diterima peserta rapur dan wartawan pada Senin (6/10/2014).

Sedangkan tidak tercapainya target retribusi rumah pemotongan hewan karena adanya pemberlakuan tarif baru sesuai Peraturan Daerah No.4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Selain penyampaian retribusi yang di bawah target disampaikan juga pencapaian di atas yang ditentukan. Misalnya, realisasi pendapatan sebesar Rp1,3 triliun, atau 102,02% dari target.

Selain itu ada soal realisasi belanja daerah pada 2013 yang tercatat sebanyak Rp1,2 triliun, atau 89,51% dari anggaran. Meningkat 20,42% dibanding realisasi tahun anggaran 2012.

Pendapatan daerah APBD 2013 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 29,25%, Pendapatan Lain-Lain yang sah 20,45%, dan Dana Perimbangan memberikan kontribusi terbesar bagi Kota Jogja yakni 50,30%.

Rapur ini, diawali dengan adanya kesepakatan tiga pimpinan panitia khusus pembahasan tata tertib. Yang disahkan dalam rapur.

Tiga pimpinan pansus tatib yakni Untung Supriyanto dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan selaku ketua, Danang Rudyatmoko dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Dhian Novitasari yang berasal dari fraksi Gerakan Indonesia Raya.

Melihat proses yang terlewati dalam waktu beberapa hari ini, Pemkot optimistis APBD Perubahan 2014 bisa ditarget untuk disahkan 13 November 2014 mendatang.

“Kami punya target 13 November 2014 bisa disahkan, melalui tahapan-tahapan dan tata kala yang sudah ada,” ucap Titik Sulastri, Sekretaris Daerah Pemkot Jogja, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya