Jogja
Jumat, 13 Juni 2014 - 18:40 WIB

Tiga Toko Berjejaringan di Gunungkidul Dapat Dispensasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.16/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern belum bisa menindak tiga toko berjejaring. Sebab toko tersebut berdiri sebelum aturan keluar.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustirian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral Gunungkidul Sumaryadi mengatakan ketiga toko tersebut, dua di antaranya di Kecamatan Wonosari dan satunya lagi berada di Kecamatan Playen.

Advertisement

Secara regulasi yang tertuang dalam Perda, ketiga toko tersebut menyalahi aturan karena kurang dari jarak minimal 500 meter dengan pasar tradisional, atau berjarak 100 meter dengan toko berjejaring lainnya.

“Toko-toko itu dapat pengecualian karena berdiri sebelum peraturan ditetapkan,” katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (12/6).

Staf Bidang Perdagangan Disperindagkop ESDM Gunungkidul Sunardiyono menambahkan dari 19 toko modern yang ada, empat di antaranya berdiri tahun ini. Hal ini membuktikan Gunungkidul memiliki ekonomi yang potensial. (dak)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif