SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja mulai melakukan perbaikan pemberkasan pelanggaran peraturan daerah dalam kasus tindak pidana ringan yang diajukan ke pengadilan negeri setempat untuk optimalisasi sanksi kepada pelanggar.

“Perbaikan pemberkasan berita acara pelanggaran peraturan daerah tersebut merupakan saran dari pengadilan negeri saat ada pertemuan antara kedua pihak beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nurwidi Hartana, Sabtu (12/10/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, ada beberapa catatan dari hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja terkait pemberkasan pelanggaran peraturan daerah, di antaranya tambahan catatan mengenai rekam data kasus dari pelanggar yang bersangkutan, serta waktu penyerahan ke pengadilan.

Nurwidi mengatakan, hakim meminta ada catatan khusus di dalam berkas pelanggaran apabila pelanggar yang bersangkutan pernah tersangkut tindak pidana ringan sebelumnya.

Penyerahan berkas berita acara pelanggaran perda juga dilakukan dua hari sebelum pelaksanaan sidang agar hakim memiliki waktu untuk mempelajari kasus. “Sebelumnya, penyerahan berkas biasanya dilakukan pada hari H sidang,” katanya.

Nurwidi menambahkan, waktu pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Jogja juga dikurangi dari sebelumnya dua kali per pekan menjadi satu kali, namun dengan tambahan ruang sidang.

“Mulai awal Oktober, sidang dilakukan pada Jumat saja. Sebelumnya, sidang tindak pidana ringan dilakukan Senin dan Kamis,” katanya.

Ia berharap, adanya komunikasi yang baik antara Dinas Ketertiban dengan PN Kota Jogja tersebut akan membantu hakim untuk memberikan putusan yang optimal.

“Untuk substansi sanksi yang terdapat di peraturan daerah, masih cukup relevan dengan kondisi sekarang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya