SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Dok Solopos)

Solopos.com, SLEMAN — Pelaku tabrak lari di Jalan Siliwangi atau Ring Road Utara, Jombor, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (15/5/2023) berhasil dibekuk polisi. Pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV.

Korban tabrak lari bernama Krismanto, warga Sleman, meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Sedangkan pelaku merupakan sopir truk Fuso bermuatan tepung berpelat nomor AD 8021 OA. Sopir tersebut dibekuk di kawasan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Senin malam.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, pelaku tercatat sebagai warga Sleman dan bekerja di sebuah perusahaan swasta di Semarang.

Pelaku berangkat dari Semarang seorang diri mengemudikan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi AD 8021 OA bermuatan tepung, dengan tujuan sebuah gudang di daerah Gamping, Sleman.

“Truk yang dikemudikan pelaku melaju dari arah timur menuju ke barat. Diduga lantaran kurang hati-hati, saat sampai di lokasi kejadiaan truk menabrak korban yang berjalan menyeberangi jalan di depan Kampus UTY,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).

Pelaku yang ketakutan berusaha kabur menuju ke arah Kronggahan, meninggalkan korban tanpa melakukan pertolongan. Saat sampai di simpang Kronggahan, pelaku sempat menghentikan truk yang dikemudikan.

Pelaku kemudian menghubungi tenaga bongkar muat di gudang yang dituju untuk menginformasikan dan meminta bantuan karena kendaraannya mengalami kerusakan bagian kopling.

Pelaku kemudian membawa truk menuju gudang sekitar pukul 12.02 WIB untuk bongkar muat tepung hingga pukul 16.00 WIB. Setelah membongkar muatan, pelaku istirahat di lokasi hingga pukul 19.30 WIB dan baru melanjutkan perjalanan menuju ke Solo.

Namun, saat sampai di wilayah Delanggu, Klaten, korban dicegat oleh Tim Gakkum Satlantas Polresta Sleman. Polisi berhasil mengidentifikasi truk yang menabrak korban berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam kasus tersebut, polisi langsung menyita truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan S beserta surat kelengkapannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 terkait dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, Pasal 312 yakni tidak melaporkan kejadian kecelakaan, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak melaporkan kasus kecelakaan kepada polisi.

Korban Krismanto ditemukan meninggal dunia di Ring Road Utara, tepatnya di depan Kampus UTY.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terekam CCTV, Pelaku Tabrak Lari di Sleman Ditangkap di Delanggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya