Jogja
Senin, 6 Juni 2016 - 04:20 WIB

TIPS KESEHATAN : Bagaimana Syariah Memandang Cangkok Ginjal?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (supplement24.com)

Tips kesehatan untuk pasien gagal ginjal.

Harianjogja.com, SLEMAN — Pasien gagal ginjal tidak perlu takut untuk menjalani pengobatan dengan cara transplantasi atau cangkok ginjal. Cara tersebut dapat menjadi salah satu jalan menemukan kesembuhan.

Advertisement

Anggota majelis tarjih dan tajdid Muhammadiyah Homaidi Hamid menyatakan berdasarkan hukum, asal segala sesuatu yang bermanfaat adalah diperbolehkan, maka hukum untuk transplantasi organ adalah boleh. Dalam pandangan syariah sendiri, Muhammadiyah melihat transplantasi organ sebagai upaya pengobatan dalam kondisi darurat diperbolehkan selama tidak membahayakan pihak pendonor.

Homaidi juga menambahkan baik living donor maupun cadaver donor karena darurat menurut medis maka boleh hukumnya.

“Yang tidak boleh itu jual-beli organ tubuh karena ginjal dalam islam bukan masuk kategori harta yang dapat diperjualbelikan,” kata dia, dalam seminar Transplantasi Ginjal Dalam Pandangan Medis dan Syariah, di ruang kuliah lantai tiga, Gedung Osce Center PKU Gamping.

Advertisement

Salah seorang penderita gagal ginjal yang sukses melakukan transplantasi ginjal, yakni Kushartono menceritakan, ia pernah mendapat donor ginjal dari kakaknya. Kushartono yang telah menjalani cangkok ginjal pada 2001 awalnya merasa sangat berat ketika sakit, sangat terbebani, dan bosan karena harus mengikuti program cuci darah dua kali dalam sepekan.

“Setelah melakukan operasi transplantasi, badan saya langsung enak seperti penyakit saya yang sudah 7 bulan hilang begitu saja,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif