Jogja
Sabtu, 12 Agustus 2017 - 00:22 WIB

TIPS POLA ASUH : Jauhkan Anak dari Narkoba, Ini Kuncinya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNNP DIY didampingi oleh Mafilinda Nuraini, Kepala Dinas P3AP2KB Sleman beserta jajarannya dalam acara yang mengdepankan peran keluarga dalam pencegahan narkoba ini. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Tips pola asuh mengenai edukasi menolak narkoba sejak dini.

Harianjogja.com, SLEMAN — Faktor lingkungan keluarga dinilai berdampak memicu tindakan penyalahgunaan narkoba oleh remaja. Orang tua berperan penting sebagai pendidik untuk mengajarkan anak menolak narkoba sejak usia dini.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Triwarno Atmojo dalam acara Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) melalui tatap muka dalam rangka Diseminasi Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Kamis (10/8/2017). Acara yang digelar di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman itu diikuti oleh sejumlah penyuluh KB dari 17 kecamatan di Sleman.

“Faktor lingkungan menjadi salah satu penyebab utama penyalahgunaan narkoba,”ujar Triwarno didampingi oleh Mafilinda Nuraini, Kepala Dinas P3AP2KB Sleman.

Kerap kali pengguna narkoba tertekan faktor kurangnya komunikasi antar keluarga, tidak harmonis, dan orang tua yang terlalu sibuk. Karena itu, dari yang awalnya coba-coba kemudian lingkungan cenderung membiarkan hal itu berlanjut.

Advertisement

Ia menyebutkan ada sejumlah peran yang harus dipenuhi orang tua dalam upaya P4GN. Pertama, melaksanakan tugas pokok orang tua dengan mengasuh dan menjaga. Kedua, menjadi pendengar yang baik untuk anak. Ketiga menjadi contoh yang baik dengan tidak menkonsumsi alkohol maupun narkoba. Keempat, membekali anak dengan informasi penting dampak narkoba. Terakhir yakni menerapkan aturan sekaligus memahami kegiatan anak dan mengajarkan anak untuk menolak pemberian narkoba sebelum anak berusia sembilan tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif