Jogja
Selasa, 11 Juni 2024 - 22:55 WIB

Titip Nama di KK Dilarang, Ini Ketentuan PPDB 2024 di Gunungkidul

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa SMP. (Freepik.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Praktik titip nama dalam kartu keluarga (KK) dalam pelaksanaan penerimana peserta didik baru (PPDB) 2024 di Kabupaten Gunungkidul dilarang. Dinas Pendidikan (Dindik) Gunungkidul pun membuat aturan mengenai KK sebagai syarat dalam PPDB.

Kepala Dindik Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan nama orang tua/wali calon peserta didik baru (PDB) yang tercantum pada kartu keluarga (KK) harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Advertisement

Jika nama orang tua/wali calon PDB tidak menunjukkan status hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu, maka pendaftar harus menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau putusan/penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukkan wali.

Selain itu, jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon PDB, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia, bercerai atau menikah lagi sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian/fotokopi buku nikah yang diterbitkan instansi berwenang.

Apabila KK tidak dimiliki oleh calon PDB karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang menerangkan bahwa calon PDB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili kemudian dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat.

Advertisement

Lebih jauh, Nunuk menegaskan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak dipungut biaya.

Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah juga dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

“Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah maksudnya adalah sekolah negeri,” kata Nunuk dihubungi, Selasa (11/6/2024).

Advertisement

Nunuk menambahkan jadwal PPDB jenjang SD telah dimulai pada Senin-Rabu (10-12/6/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan, jadwal PPDB jenjang SMP baru akan dimulai pada Senin-Rabu (24-28/6/2024) pukul 15.30 WIB.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Antisiasi Praktik Titip Nama di KK saat PPDB Tahun ini, Ini Upaya Pemkab Gunungkidul

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif